TINDAKAN SESUAI KECAKAPAN PELAUT YANG BAIK (ATURAN 2)

 TINDAKAN SESUAI KECAKAPAN PELAUT YANG BAIK (ATURAN 2)

the ordinary practice of seamen or by the special circumstances of the case




Peraturan internasional ini wajib dipenuhi atau dilaksanakan oleh kapal atau pemiliknya, nakhoda dan awak kapal.

Nakhoda dan awak kapal tidak hanya dituntut melaksankan aturan aturan yang ada dalam P2TL namun juga harus melaksanakan ”kebiasaan pelaut atau ordinary practice of seaman ” atau tindakan – tindakan yang perlu dilakukan pada suatu keadaan khusus :

Kapal yang berlayar menghindari kapal yang sedang berlabuh jangkar

Kapal yang berlabuh jangkar tidak menghalangi jalan kapal yang berlayar atau membahayakan kapal lain.

Pada daerah berkabut tebal atau berpenglihatan terbatas, kapal yang radarnya tidak dapat dioperasikan harus berhenti atau berlabuh jangkar bila keadaan memungkinkan.

Kapal yang akan berpapasan di sekitar tikungan pada perairan sempit, kapal yang berlayar mengikuti arus harus diberi prioritas.

Memperhitungkan faktor squat pada perairan dangkal.

Di daerah Tata Pemisahan Lalu Lintas yang belum diterima secara sah oleh IMO tetap melaksakan atau menerapkan aturan 10.

Kapal yang sedang berlayar tubrukan dengan kapal yang sedang berlabuh jangkar, maka kapal yang menubruk kapal yang berlabuh jangkar, secara nyata tidak melaksankan aturan 2 (a).

(b) Bila pada ayat (a) mewajibkan kapal atau pemiliknya, nakhoda dan awak kapal untuk memenuhi aturan – aturan, namun pada ayat (b) ini menegaskan DAPAT MENYIMPANG ATAU TIDAK MELAKSANAKAN ATURAN akan tetapi dalam menyimpang atau tidak melaksanakan aturan tersebut harus memiliki alasan yang dapat diterima yaitu dalam rangka menghindari bahaya navigasi atau bahaya tubrukan atau keterbatasan kemampuan kapal yang terlibat.



No comments

Powered by Blogger.